Soal Pencalonan OSO, KPU Tegaskan Patuh pada Putusan MK

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 15 Januari 2019 15:21 WIB
Foto: Okezone
Share :

Wahyu menjelaskan, keputusan Bawaslu dan MK berbeda. MK, kata dia, memutuskan soal syarat pencalonan anggota DPD. OSO harus mundur dari partai politik sebelum menjadi anggota DPD.

Sedangkan, keputusan Bawaslu dinilai terkait hasil pemilu. Sebab, Bawaslu memerintahkan OSO mundur setelah terpilih menjadi anggota DPD.

"Ini terkait persyaratan pokok masalah itu kan persyaratan menjadi peserta pemilu, kalau sudah terpilih itu hasil pemilu. Itu sudah hal berbeda," kata dia.

Seperti diketahui, OSO sempat memenangi gugataan atas aturan pelarangan pejabat struktural partai mencalonkan diri sebagai senator. Ia memenangi gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Sayangnya, nama OSO tak kunjung dimasukkan kembali ke DCT. OSO kemudian kembali memasukkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski pernah ditolak.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya