KPU akan memutuskan masuk atau tidaknya OSO ke daftar calon tetap (DCT) sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu pada besok, Rabu 16 Januari 2019. KPU hanya memiliki waktu tiga hari untuk memutuskan sejak menerima salinan putusan dari Bawaslu pada Jumat 11 Januari 2019 kemarin.
Meski demikian, penyelenggara Pemilu itu mengisyaratkan akan mengakomodasi putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukan nama OSO ke dalam DCT. Namun, syaratnya OSO harus mundur sebagai Ketua Umum Hanura.
"Kurang lebih begitu. Kalau kurang lebih tidak baku," ucap dia.
(Baca juga: OSO: Bawaslu Profesional)