JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutuskan perkara Oesman Sapta Odang (OSO).
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, bahwa KPU belum memiliki keputusan resmi soal nasib OSO sebagai calon anggota DPD RI.
"Tetapi secara umum dapat kami simpulkan bahwa rapat pleno memutuskan, semangat KPU dalam mengambil keputusan terkait dengan permasalahan tersebut semangat kita tetap berpegang teguh kepada putusan MK," ujar Wahyu di kantornya, Selasa (15/1/2019).
(Baca juga: KPU Putuskan OSO sebagai Calon Anggota DPD Besok)
KPU akan memutuskan masuk atau tidaknya OSO ke daftar calon tetap (DCT) sebagai tindak lanjut dari putusan Bawaslu pada besok, Rabu 16 Januari 2019. KPU hanya memiliki waktu tiga hari untuk memutuskan sejak menerima salinan putusan dari Bawaslu pada Jumat 11 Januari 2019 kemarin.
Meski demikian, penyelenggara Pemilu itu mengisyaratkan akan mengakomodasi putusan Bawaslu yang meminta KPU memasukan nama OSO ke dalam DCT. Namun, syaratnya OSO harus mundur sebagai Ketua Umum Hanura.
"Kurang lebih begitu. Kalau kurang lebih tidak baku," ucap dia.
(Baca juga: OSO: Bawaslu Profesional)
Wahyu menjelaskan, keputusan Bawaslu dan MK berbeda. MK, kata dia, memutuskan soal syarat pencalonan anggota DPD. OSO harus mundur dari partai politik sebelum menjadi anggota DPD.
Sedangkan, keputusan Bawaslu dinilai terkait hasil pemilu. Sebab, Bawaslu memerintahkan OSO mundur setelah terpilih menjadi anggota DPD.
"Ini terkait persyaratan pokok masalah itu kan persyaratan menjadi peserta pemilu, kalau sudah terpilih itu hasil pemilu. Itu sudah hal berbeda," kata dia.
Seperti diketahui, OSO sempat memenangi gugataan atas aturan pelarangan pejabat struktural partai mencalonkan diri sebagai senator. Ia memenangi gugatan di Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Sayangnya, nama OSO tak kunjung dimasukkan kembali ke DCT. OSO kemudian kembali memasukkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski pernah ditolak.
Bawaslu menyatakan KPU melanggar administrasi dan harus memasukkan nama OSO. Namun, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus partai politik nyaleg sebagai anggota DPD berlaku pada Pemilu 2019.
Bawaslu juga menilai terpilihnya pengurus parpol menjadi anggota DPD bertentangan dengan hakikat DPD dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan OSO sebagai calon terpilih apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai pengurus parpol.
"Memerintahkan terlapor (KPU) menetapkan saudara Oesman Sapta sebagai calon terpilih Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus parol paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," ucap Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Rabu 9 Januari 2019.
(Awaludin)