TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan, Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada seorang komisionernya tak memengaruhi kinerja menuju tahapan Pemilu 17 April 2019 mendatang.
"Masih sama (tugas dan fungsinya), iya tidak berpengaruh," tegas Mujahid Zein, Komisioner KPUD Kota Tangsel, Senin (21/1/2019).
(Baca Juga: DKPP Beri Sanksi Komisioner KPU Tangsel karena Terlibat Kepengurusan Parpol)
Dikatakan Zein, Putusan sidang DKPP itu hanya memberikan sangki Peringatan keras kepada komisioner bernama Ajat Sudrajat. Sehingga tidak menggugurkan tugas dan kewajibannya sebagai salah satu pimpinan KPU Daerah Kota Tangsel.
"Karena Putusannya tidak menyatakan diberhentikan, maka yang bersangkutan statusnya tidak berubah," imbuhnya.