Komisionernya Disanksi DKPP, KPU Tangsel: Ini Pengalaman Pertama Sepanjang Sejarah

Hambali, Jurnalis
Senin 21 Januari 2019 16:27 WIB
Kantor KPU Daerah Tangerang Selatan (foto: Hambali/Okezone)
Share :

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

2. Menjatuhkan sangsi Peringatan Keras kepada teradu Ajat Sudrajat selaku anggota KPU Kota Tangerang Selatan sejak Putusan ini dibacakan.

3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan.

4. Memerintahkan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya