Kasus Irman Gusman Bisa Dieksaminasi karena Putusan Hakim Dianggap Keliru

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 15:38 WIB
Diskusi kasus dan eksaminasi putusan perkara Irman Gusman di UKI, Jakarta (Rizky/Okezone)
Share :

JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) mengadakan diskusi interaktif sekaligus membedah buku berjudul 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ di Gedung Graha Wiliam Soeryadjadja, UKI, Cawang, Jakarta Timur.

Sejumlah pakar hukum hadir ke diskusi, Kamis (31/1/2019), salah satunya guru besar hukum tata negara UKI, Prof. Jhon Pieris yang sekaligus jadi narasumber.

Pieris mengatakan eksaminasi atau penilaian terhadap suatu putusan hakim wajar dilakukan untuk melihat apakah putusan tersebut sudah benar atau tidak. Tak terkecuali kasus mantan ketua DPD Irman Gusman.

"(Karena) putusan itu belum tentu benar, jadi eksaminasi terhadap kasus Irman Gusman itu wajar-wajar saja dalam dunia kampus untuk melihat di mana kelemahan-kelemahan putusan itu baik dari jaksa, hakim, maupun saksi-saksi," kata Pieris.

Menurutnya eksaminasi merupakan suatu kaidah yang mendasar untuk mencari kebenaran atas semua keputusan hakim pengadilan. Terlebih kebenaran tertinggi bukan pada putusan tersebut melainkan ada pada kebenaran yang sifatnya transendental.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya