Kasus Irman Gusman Bisa Dieksaminasi karena Putusan Hakim Dianggap Keliru

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 31 Januari 2019 15:38 WIB
Diskusi kasus dan eksaminasi putusan perkara Irman Gusman di UKI, Jakarta (Rizky/Okezone)
Share :

"Bisa saja putusan itu salah, dalam ilmu hukum biasa saja eksaminasi itu. Misal KY (Komisi Yudisial) mengeksaminasi putusan pengadilan. Karena dia (KY) dibentuk untuk itu, bisa saja hakim khilaf menerapkan hukum juga secara keliru, jadi kita harus luruskan itu mana yang tidak benar kembali ke jalan yang benar," ujarnya.

Berdasarkan buku tersebut, seluruh pakar hukum yang memberikan eksaminasi menilai bahwa hakim keliru dalam memutuskan perkara Irman Gusman.

"Kalau anda membaca buku tebal itu semua yang memberikan eksaminasi itu mengatakan hakim keliru dalam menerapkan keputusan itu. Bagi saya itu relevan," kata Pieris.

Sementara editor buku 'Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Irman Gusman’ sekaligus pemerhati dinamika hukum, Pitan Daslani mengatakan, ada 15 profesor dan doktor ahli hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil yang memberikan eksaminasi terhadap putusan Irman Gusman.

"Disamping 15 orang itu juga, pendapat hukum diberikan oleh lima guru besar di Universitas Islam di Yogyakarta, Universitas Andalas Padang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Pajajaran, UNDIP dan UGM," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya