Semua hal ini merupakan hal yang melanggar hukum di Australia, dengan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sampai $525 ribu (sekitar Rp 5 miliar).
Komandan Regional ABF untuk Australia Barat Rod O’Donnell mengatakan prihatin dengan semakin banyaknya orang yang membawa bahan-bahan pornografi terlarang lintas perbatasan.
"Menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak adalah prioritas bagi ABF dan petugas kami memiliki ketrampilan tinggi untuk menemukan orang-orang di bandara yang berusaha membawa masuk bahan-bahan menjijikan ini." kata O'Donnell.
Baca: Puluhan Kuda dan Hewan Liar di Australia Mati Akibat Suhu Ekstrem
Baca: Puluhan Penerbangan di Bandara Sydney Ditunda Gara-Gara Kekurangan Staf
Mahasiswa
Sebelumnya, tanggal 27 Desember lalu, seorang mahasiswa asal India juga dikenai tuduhan memiliki bahan-bahan pornografi.