Warga asal Indonesia juga pernah mengalami tindakan serupa.
Bulan Juni 2018, petugas ABF menahan pria WNI berusia 65 tahun yang tiba di Bandara Melbourne dari Singapura dengan visa turis.
Pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di pabean dan petugas kemudian menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak tersebut di telepon yang dimilikinya.
Petugas kemudian menyita HP tersebut dan visanya dibatalkan, dan pria ini kemudian ditahan sehari sebelum dideportasi dari Australia keesokan harinya tanggal 16 Juni.
(Rachmat Fahzry)