Kemudian, Natan bersama seorang pengusaha rekanan meminta bantuan ke Kemenkeu. Pihak Kemenkeu lantas meminta bantuan kepada Sukiman. Diduga, Natan menyuap Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"NPA diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," ujarnya.
(Baca Juga: Eks Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara)
Sukiman diduga menerima uang suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD22 ribu dari Natan. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 9 persen terkait dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.