Suap Dana Perimbangan Daerah, Anggota DPR Sukiman Ditetapkan Tersangka

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 Februari 2019 19:18 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Okezone)
Share :

"SKM diduga menerima suap antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara," katanya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya