JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI periode 2014-2019, Sukiman (SKM) sebagai tersangka. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditetapkan sebagai tersangka suap dana perimbangan daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Selain Sukiman, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA). Sukiman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Natan, diduga sebagai pemberi suap.
"Dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018 ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).
(Baca Juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah)
Saut menjelaskan, awalnya kasus ini bermula saat pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017, ke Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu).