Tangkap 5 Tersangka, Polres Bantul Sita 25 Ribu Pil Psikotropika

Kuntadi, Jurnalis
Jum'at 08 Februari 2019 22:04 WIB
Polres Bantul tangkap 5 tersangka dengan menyita 25 ribu pil psikotropika. (Foto : Kuntadi)
Share :

Tersangka AD dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 100 juta dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancamannya pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” katanya.

(Baca Juga : 'Surat Cinta' Polda Sumsel untuk Letto Cs yang Divonis Mati Gara-Gara Narkoba)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya