MAKASSAR - Pelaku berinisial AR (34), warga Jalan Baji Gau ditangkap oleh Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar, Jumat (8/2/2019). Dia ditangkap terkait peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pelaku diringkus saat berada di Hotel Golden Tulip, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dan penyelidikan polisi.
"Jadi saat itu pelaku AR menginap di hotel dan telah mengedarkan sabu di sekitar hotel tersebut. Jadi konsumen datang janjiannya di hotel atau di sekitar hotel, tepatnya di minimarket," kata Diari.
Saat penangkapan dan penggeladahan di salah satu kamar di Hotel Golden Tulip, polisi menemukan sebuah tas jinjing warna hijau-hitam berisi sabu.