(Baca juga: Tangkap 2 Bandar, Polisi Sita 1 Kg Sabu di Tanjungpinang)
"Terus yang kami amankan sekitar 215 gram dan telah terjual sekitar 35 gram narkoba jenis sabu. Selain sabu di TKP juga disita timbangan digital, satu sendok sabu dan 4 batang pirex," ujarnya.
Saat ini dilakukan pengembangan di luar Kota Makassar, pelaku AR mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas. "Sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur. Pelaku mengalami luka tembak pada kaki tepatnya di bagian betis sebelah kiri," jelas Diari.
Pelaku AR diketahui merupakan residivis tahun 2016 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan telah menjalani hukuman selama 9 bulan (bebas bersyarat) dengan kasus yang sama.
(Qur'anul Hidayat)