Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 16:25 WIB
Akbar Tanjung saat menghadiri diskusi publik bertajuk "Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Jakarta, Selasa (12/2/2019). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

"Dan saya menyakini bahwa Irman Gusman tidak ada tanda-tanda yang menyatakan bahwa dia bersalah, mudahan-mudahan para ahli hukum kita bisa melihat dan dalam eksaminasi ini di mana kekeliruan itu, yang harus kita perbaiki," ujarnya.

Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Pengadilan menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

(Baca Juga : Anggota DPD RI Menilai Kasus Irman Gusman Sarat Kepentingan Politik)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya