Akbar Tanjung Tak Yakin Irman Gusman Terima Suap

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 16:25 WIB
Akbar Tanjung saat menghadiri diskusi publik bertajuk "Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Jakarta, Selasa (12/2/2019). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 (Baca Juga : KAHMI Bakal Bedah Kasus Irman Gusman)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya