JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, vonis 4,5 tahun penjara kepada eks Ketua DPD RI, Irman Gusman mencederai rasa keadilan. Sebab, vonis itu melanggar prinsip yang dipegang teguh dalam dunia hukum.
"Ya, bagi saya mencederai rasa keadilan," ucap Hamdan saat menghadiri diskusi publik bertajuk 'Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman', di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Sebelumnya, Irman divonis penjara selama 4,5 tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Tak terima dengan vonis itu, Irman pun mencoba memperjuangkan hak hukumnya hingga ke ranah Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Zoelva, penerapan hukum internasional dalam perkara dugaan suap kuota impor gula yang menyeret senator asal Sumatera Barat itu tidak bisa serta merta langsung dapat diterapkan di Indonesia.