Soal Perkara Irman Gusman, KPK Hargai Kebebasan Akademik & Perbedaan Pendapat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Februari 2019 17:00 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

‎Menurut Febri, pernyataan Prof Eddy tersebut dikonfirmasi kembali agar publik tidak mendapatkan informasi yang keliru. Justru, kata Febri, Prof Eddy menyampaikan, bahwa semestinya Irman Gusman tetap dapat divonis bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

"Hal tersebut semestinya menjadi kewenangan Hakim untuk memilih salah satu pasal yang dinyatakan terbukti, apakah Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi, karena KPK menggunakan Dakwaan Alternatif sejak awal," sambung Febri.

Sedangkan terkait dengan substansi perkaranya, tekan Febri, KPK menghargai kebebasan akademik dan perbedaan pendapat terkait dengan sebuah peristiwa hukum. Bahkan, KPK sangat senang jika publik, termasuk kampus mengawal proses hukum yang berjalan.

"Banyak masukan yang kami terima sebagai perbaikan dan penguatan. Karena KPK percaya pemberantasan korupsi membutuhkan peran banyak pihak, termasuk Kampus," terangnya.

Febri menambahkan, ‎pihaknya menghargai hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). ‎Febri berharap informasi yang keliru dan dikembangkan ke publik tidak d‎itujukan untuk mempengaruhi independensi dan imparsialitas Pengadilan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya