Menurut dia, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka sudah sewajarnya bila Pemprov DKI menjalani Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Di sana masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam membangun wilayahnya.
"Alhamdulillah bapak presiden mengeluarkan PP baru no 16 tahun 2018. Jadi memang PP baru yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat," ujarnya.
Terkait pengawasan penggunaan APBD yang telah dikucurkan, akan diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) yang sedanh disusun oleh jajaran pejabat Pemprov DKI. Sehingga, akan tercipta sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun suatu daerah.
"Negara tidak mendanai gotong royong masyarakat. Lewat ini kegiatan bisa dikerjakan lewat gotong royong. Ya pemerintah, ya juga masyarakat," katanya.
(Baca Juga: APBD Diberikan ke Ormas, DPRD DKI: Mereka Tidak Punya Kompetensi Kelola Anggaran)
(Fiddy Anggriawan )