KPU Kembali Umumkan 32 Nama Caleg Eks Koruptor

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Selasa 19 Februari 2019 13:21 WIB
Pemilu (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan 32 nama mantan napi korupsi yang menjadi calon legislatif (caleg) di pemilihan umum 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan apabila nama-nama tersebut merupakan hasil pencermatan KPU setelah sebelumnya mengumumkan 40 orang caleg mantan koruptor pada tanggal 30 Januari 2019 lalu.

 Baca juga: Ini Daftar 49 Nama Caleg Eks Koruptor

"KPU kembali mengumumkan 32 nama calon legislatif dengan status mantan terpidana korupsi. Teman-teman di KPU Provinsi dan Kabupaten, Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami," ujar Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

 

Sementara, Komisioner KPU RI Ilham Saputra memaparkan apabila ke 32 nama mantan napi korupsi adalah sebagai caleg DPRD tingkat Provinsi dan Kabupaten, Kota.

“Dengan rincian 25 orang dari DPRD Kabupaten Kota dan 7 orang DPRD tingkat Provinsi,” jelas Ilham.

 Baca juga: KPU Pastikan 597 Pengidap Disabilitas di Tangsel Bisa Gunakan Hak Suara

Ilham melanjutkan, jika partai yang pada pengumuman tahap pertama lalu tidak ada mantan napi koruptor, ternyata KPU daerah menemukannya dan melaporkan ke KPU RI untuk di umumkan.

“Kemudian PPP yang sebelumnya kita umumkan di daftar pertama tidak ada, kali ini ada 3 orang semuanya caleg DPRD kabupaten kota semuanya,” tutur Ilham

Berikut jumlah temuan baru KPU terkait mantan napi koruptor berdasarkan partai politik tahap kedua.

 Baca juga: Kapolda: Semua TPS Pemilu di NTT Masuk Kategori Rawan

1. PKB, 2 orang keduanya caleg PRD Kota Kabupaten.

2. PDIP, 1 orang yang teraftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Kota.

3. Golkar, 2 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 1 Caleg PRD Kota Kabupaten Kota.

4. Berkarya, 3 orang, 1 caleg DPRD Provinsi dan 2 caleg DPRD Kabupaten Kota

5. PKS 1 orang, caleg DPRD Kabupaten Kota.

6. Perindo 2 orang, caleg DPRD Kabupaten Kota.

7. PAN 2 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 1 caleg DPR Kabupaten Kota.

8. PPP 3 orang, caleg caleg DPRD Kabupaten Kota.

9. Hanura, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.

10. Demokrat, 6 orang. 1 caleg DPRD Provinsi dan 5 caleg DPRD Kabupaten Kota.

11. PBB, 2 orang. Keduanya caleg DPR Provinsi.

12. PKPI 2 orang. Keduanya caleg DPRD Kabupaten Kota.

Diketahui pada 30 Januari KPU telah mengumumkan 40 nama caleg mantan napi koruptor. Dengan pengumuman tahap kedua ini maka total mantan napi koruptor yang menjadi caleg di Pemilu 2019 menjadi 72 orang.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya