"Sasaran mereka adalah orang Indonesia. Apa lagi mungkin mereka liat kalau kebanyakan bisa diperdaya lewat medsos," terangnya.
Dalam pengungkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit buku tabungan hingga 23 lembar uang pecahan dolar.
Ketiga pelaku sementara ditahan di Mako Polda Sulsel. Ketiganya dijerat dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 juncto pasal 28 ayat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Awaludin)