Pemilu Sebulan Lagi, Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2019 16:52 WIB
Denny Indrayana (dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) bakal mendaftarkan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Selasa 5 Maret 2019.

Hal itu itu dilakukan untuk menyelamatkan potensi hilangnya jutaan suara rakyat pemilih karena persoalan-persoalan prosedur administratif yang ada dalam UU Pemilu tersebut.

"Prinsipnya, hak rakyat untuk memilih harus difasilitasi sebaik mungkin, karena merupakan salah satu hak asasi paling penting untuk hadirnya demokrasi di tanah air," ujar Senior Partner Integrity, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulisnya yang diterim Okezone, Minggu (3/3/2019).

Denyy mengatakan, berdasat Putusan MK Nomor 01–017/PUU-I/2003, hak rakyat untuk memilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang maupun konvensi internasional, maka pembatasan penyimpangan, peniadaan dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Selain itu, berdasar Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, menyatakan hak konstitusional tersebut di atas tidak boleh dihambat atau dihalangi oleh berbagai ketentuan dan prosedur administratif apapun yang mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya