Pemilu Sebulan Lagi, Denny Indrayana Ajukan Uji Materi ke MK

Angkasa Yudhistira, Jurnalis
Minggu 03 Maret 2019 16:52 WIB
Denny Indrayana (dok. Okezone)
Share :

"Pada kenyataannya masih ada rakyat pemilih yang haknya berpotensi hilang karena belum mempunyai KTP elektronik, karena UU Pemilu mensyaratkan kepemilikan KTP elektronik untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dan melakukan pemungutan suara. Syarat prosedural administratif demikian harus dihilangkan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," tuturnya.

Apalagi, lanjut Denny, tidak dimilikinya KTP elektronik demikian boleh jadi bukan karena kelalaian dari pemilih, tetapi karena peraturan perundangan yang mengatur demikian.

"Misalnya, pemilih yang akan berumur 17 tahun tidak akan memiliki KTP elektronik karena belum mencukupi umur, dan tidak diperbolehkan menurut UU Administrasi Kependudukan," ujarnya.

Hal lain, pemilih yang akan pindah TPS, berpotensi kehilangan suaranya untuk Pemilu Legislatif pada berbagai tingkatan, dan hanya dapat memilih untuk Pemilu Presiden. Aturan demikian, yang ada dalam UU Pemilu perlu dibatalkan agar tidak menghambat, menghalangi, ataupun mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya