"Dari hasil tersebut ternyata benar masuk dalam daftar pemilih tetap hasil verifikasi kedua yang dipleno pada tangal 13 Desember kemarin di KPU Minahasa Utara, dan data online KPU juga data yang bersangkutan terdaftar," jelas Rahman
Menurut Rahman setelah dilakukan cross cek, ternyata benar yang bersangkutan merupakan warga negara asing dan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Treman.
Pasca temuan tersebut, Bawaslu Minut sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat agar nama yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih lagi.
"Soal syarat kenapa yang bersangkutan dapat KTP, itu bukan domain kami, karena domain kami adalah melakukan pemutakhiran terhadap daftar pemilih tetap," tambah Rahman.
(Baca Juga: 11 WNA di DIY Masuk DPT, Bawaslu Maksimakan Verifikasi)