Warga Negara Jepang Masuk DPT di Minahasa Utara

Subhan Sabu, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 14:04 WIB
WN Jepang masuk DPT di Minahasa Utara (Foto: Subhan Sabu/Okezone)
Share :

Lebih lanjut Rahman mengatakan sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa yang merupakan wajib pilih adalah masyarakat Indonesia, warga negara Indonesia, berumur 17 tahun dan sudah pernah menikah.

"Dasar itulah kita merekomendasikan penghapusan nama yang bersangkutan dari DPT," pungkas Rahman.

Dari Kartu Tanda Penduduk elektronik milik WNA tersebut tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7106024907830001, atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat Jaga XIV Desa Treman Kecamatan Kauditan, kewarganegaraan Jepang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya