MINUT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara menemukan salah seorang warga negara Jepang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Minut. Warga negara Jepang tersebut merupakan seorang wanita atas nama Ran Natsukawa yang berdomisili di Desa Treman Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minut.
Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Minut, Rahman Ismail mengatakan bahwa pihaknya mendapati ada satu Warga Negara Asing (WNA) masuk DPT Minut, bernama Ran Natsukawa yang tercatat berasal dari Desa Treman, Kecamatan Kauditan.
"Ini berawal dari informasi yang kami terima, kemudian kemarin pada hari selasa tanggal 6 Maret 2019 kami melakukan cek dan ricek di lapangan," ujar Rahman, Rabu (6/3/2019).
Panwas Kecamatan Kauditan dan Panwas Desa Treman yang turun melakukan verifikasi faktual menemukan bahwa benar yang bersangkutan memang tinggal di Desa tersebut. Hasil temuan tersebut menurut Rahman belum langsung diekspos namun dilakukan pengecekan kembali di data base Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dari hasil tersebut ternyata benar masuk dalam daftar pemilih tetap hasil verifikasi kedua yang dipleno pada tangal 13 Desember kemarin di KPU Minahasa Utara, dan data online KPU juga data yang bersangkutan terdaftar," jelas Rahman
Menurut Rahman setelah dilakukan cross cek, ternyata benar yang bersangkutan merupakan warga negara asing dan terdaftar sebagai pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Desa Treman.
Pasca temuan tersebut, Bawaslu Minut sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Pusat agar nama yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar pemilih lagi.
"Soal syarat kenapa yang bersangkutan dapat KTP, itu bukan domain kami, karena domain kami adalah melakukan pemutakhiran terhadap daftar pemilih tetap," tambah Rahman.
(Baca Juga: 11 WNA di DIY Masuk DPT, Bawaslu Maksimakan Verifikasi)
Lebih lanjut Rahman mengatakan sesuai dengan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 bahwa yang merupakan wajib pilih adalah masyarakat Indonesia, warga negara Indonesia, berumur 17 tahun dan sudah pernah menikah.
"Dasar itulah kita merekomendasikan penghapusan nama yang bersangkutan dari DPT," pungkas Rahman.
Dari Kartu Tanda Penduduk elektronik milik WNA tersebut tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) 7106024907830001, atas nama Ran Natsukawa, kelahiran Jepang 9-7-1983, alamat Jaga XIV Desa Treman Kecamatan Kauditan, kewarganegaraan Jepang.
(Khafid Mardiyansyah)