Terkait permintaan warga mengenai imbalan bagi yang mengembalikan benda - benda bersejarah tersebut, Andi mengisyaratkan hal tersebut. Namun hal tersebut harus melalui penilaian dan pengkajian tim peneliti. "Penemu harus bisa menunjukkan lokasi penemuannya secara pasti juga," pungkasnya.
Sebelumnya kabar penemuan sejumah benda bersejarah yang diduga peninggalan Kerajaan Majapahit membuat heboh masyarakat Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan para pekerja proyek tol.
Beberapa dari benda bersejarah berupa struktur bangunan dan barang - barang berharga bahkan sampai ada yang sudah hilang dan rusak lantaran diambil dan terkena alat berat pengerukan proyek tol Malang - Pandaan.
Baca Juga: Humas Kota Bandung Gelar Indonesian City Government PR Summit 2018
(Edi Hidayat)