Dalam dakwaan dua petinggi KONI, Miftahul Ulum disebut mempunyai peran cukup besar di perkara dugaan suap percepatan pencairan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora. Miftahul Ulum disebut sebagai orang yang mengatur besaran fee yang harus disiapkan petinggi KONI untuk pejabat Kemenpora.
Miftahul Ulum dan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy sepakat besaran uang suap untuk sejumlah pejabat Kemenpora sekira 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima oleh KONI Pusat.
Baca juga: Sekjen KONI Suap Pejabat Kemenpora dengan Mobil Fortuner
Selain itu, Miftahul Ulum juga disebut berperan dalam proses percepatan pencairan dana terkait proposal dukungan KONI Pusat terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Ulum berperan mengarahkan Ending Fuad untuk memerintahkan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Pusat, Suradi, mencatat nama-nama pejabat Kemenpora yang akan mendapat dana komitmen fee.