Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, jasad Eljon Manik yang terbungkus plastik hitam ditemukan oleh warga sekitar yang tengah memancing di lokasi, Senin 4 Maret 2019. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku Yadih Jaya Karta alias Daeng. Pembunuhan ini sendiri bermotif cinta segitiga antara korban, tersangka dan Wati.
(Arief Setyadi )