Rekonstruksi Pembunuhan Mayat Dalam Kantong Plastik, Tersangka Peragakan 23 Adegan

Wijayakusuma, Jurnalis
Selasa 12 Maret 2019 21:22 WIB
Rekonstruksi pembunuhan mayat dalam kantong plastik (Foto: Wijayakusuma)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya, jasad Eljon Manik yang terbungkus plastik hitam ditemukan oleh warga sekitar yang tengah memancing di lokasi, Senin 4 Maret 2019. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku Yadih Jaya Karta alias Daeng. Pembunuhan ini sendiri bermotif cinta segitiga antara korban, tersangka dan Wati.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya