Jaksa KPK Tuntut Panitera Pengganti PN Medan 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 14 Maret 2019 15:45 WIB
Panitera Pengganti pada PN Medan, Helpandi, dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp320 juta subsidair 5 bulan kurungan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2019). (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan, Helpandi, dengan pidana 8 tahun penjara. Selain pidana penjara, Helpandi dituntut membayar denda Rp320 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa berkeyakinan, Helpandi bersalah karena telah menerima uang sebesar 280.000 Dollar Singapura dari terdakwa Pengusaha Tamin Sukardi. Uang itu untuk memuluskan perkara yang menjerat Tamin Sukardi di Pengadilan Negeri Medan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Hal-hal yang memberatkan menurut Jaksa karena Helpandi sebagai pelaku aktif dan berperan dominan dalam tindak pidana korupsinya. Kemudian, Helpandi dinilai memengaruhi persidangan dan menerima uang. Helpandi juga dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan hakim secara melawan hukum.

Sementara hal yang meringankan tuntutan Jaksa yakni, karena Helpandi memberi keterangan secara jujur dan sangat membantu penuntutan terhadap Hakim Ad-hoc non-aktif, Merry Purba, yang juga ikut menerima uang.

Dalam analisis yuridisnya, Jaksa menilai Helpandi terbukti menerima 280.000 Dollar Singapura dari Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Uang tersebut, kata Jaksa, dibagi kepada Merry Purba sebesar 150.000 Dollar Singapura.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani hakim Merry Purba dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara itu yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk terdakwa Tamin Sukardi.

(Baca Juga : Sidang Suap, Anak Angkat Pengusaha Tamin Pakai Dukun Jampi-Jampi Hakim)

Pemberian uang itu, dianggap Jaksa, dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Atas perbuatannya, Helpandi dituntut melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Pengusaha Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya