Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani hakim Merry Purba dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara itu yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk terdakwa Tamin Sukardi.
(Baca Juga : Sidang Suap, Anak Angkat Pengusaha Tamin Pakai Dukun Jampi-Jampi Hakim)
Pemberian uang itu, dianggap Jaksa, dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.
Atas perbuatannya, Helpandi dituntut melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Pengusaha Penyuap Hakim Merry Purba Dituntut 7 Tahun Penjara)
(Erha Aprili Ramadhoni)