(Baca Juga: Ganja, Sabu dan Ekstasi Senilai Rp1,5 Miliar Diblender Polisi)
Barang bukti yang didapat di antaranya 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 10 kilogram, kemudian satu buah tas gendong hitam, dan satu buah tas gendong warna biru, satu unit HP, uang Rp900 ribu dan satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi BE 1398 YE.
Akibat perbuatannya, HP telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Arief Setyadi )