JAKARTA – Petugas gabungan kembali melakukan penyegelan terhadap Diskotek Old City yang berada di Jalan Kali Besar Barat Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis 4 April 2019 malam. Penyegelan dilakukan petugas Satpol PP DKI Jakarta yang didampingi personel Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat.
(Baca juga: Pemprov DKI Tutup Sementara Diskotek Old City)
"Penyegelan juga didampingi dari Dinas Pariwisata, Pol PP Kecamatan Tambora, Kasubsektor Kopi, Babinsa Roa Malaka, Sekkel Roa Malaka, Ketua RW 03 Roa malaka, dan keamanan setempat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Jumat (5/4/2019).
Ia menjelaskan, alasan penyegelan Diskotek Old City karena diduga menjadi sarang narkoba, dan harus segera diberantas. Ini sesuai komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menyatakan perang terhadap narkoba.
(Baca juga: 52 Pengunjung Positif Narkoba, Pemprov DKI Panggil Manajemen Diskotek Old City)
"Kalau nanti hasil penyidikan diketahui Diskotek Old City terbukti menjadi tempat transaksi narkoba dan jadi tempat pemakai narkoba, maka bukan tidak mungkin keberadaan Diskotek Old City disegel untuk selamanya," tegas Iver.
(Hantoro)