Polisi Tangkap 2 Orang Buzzer Terkait Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 08 April 2019 14:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo (foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang yang menyebarkan berita hoaks di media sosial berupa video yang menyatakan bahwa server KPU sudah disetting untuk memenangkan salah satu paslon.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo membeberkan kedua identitas tersangka penyebar hoaks itu, yakni EW dan RD. Di mana keduanya menyebarkan berita hoaks melakui akun medsos pribadinya.

Baca Juga: Hoax Server KPU Menangkan Jokowi, TKN: Kubu Prabowo Panik dan Mengada-ada 

“Untuk EW ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (6 April 2019) dini hari, sedangkan RD yang merupakan ibu rumah tangga ditangkap di Lampung satu hari berselang,” ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

Lebih jauh, Dedi sedikit merinci mengenai mereka menyebarkan berita hoaks. Untuk, tersangka EW sendiri menyebarkan video tersebut melalui akun Twitter-nya.

“EW, dia memiliki akun ekowboy dan dia tersambung dengan link berita dan juga memiliki follower cukup banyak. Untuk RD, dia turut menyebarkan video hoaks itu menggunakannya akun facebook dan 1 akun twitter,” kata Dedi.

Dedi pun tak memungkiri bila keduanya merupakan sebagai buzzer di media sosial. Dari tangan pelaku polisi meringkus barang bukti berupa handphone, sim card, yang diduga untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks.

“Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun,” papar Dedi.

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian yang mampu bergerak cepat dalam menangkap pelaku penyebaran hoaks.

“Kami sangat berterimakasih kepada kpu yang berekasi cepat. Tidak ada server kami di Singapura, hanya ada di dalam negeri. Rekapitulasi yang digunakan manual. Situng yang kami gunakan sebagai transparansi kami,” ucap Ilham.

Baca Juga: Mendagri Merespons Hoaks Setting-an Server KPU 

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempolisikan tiga akun media sosial (Medsos) ke Bareskrim Polri terkait penyebaran video berisikan berita bohong, atau hoaks yang menyebut bahwa server KPU memenangkan pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.

"Isi konten video itu, di mana menyebut bahwa server KPU diatur agar memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, tidak benar," kata Ketua KPU Arief Budiman usai membuat laporan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 April 2019.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya