JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis hasil kepatuhan para calon anggota legislatif (caleg) yang sudah dan belum melakukan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Rilis tersebut juga dapat diakses di https://www.kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.
Berdasarkan data LHKPN yang diperoleh hingga saat ini, sebanyak 78,22 persen penyelenggara negara sudah melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan 21,78 persen belum melaporkannya.
Kemudian untuk anggota MPR yang diharuskan wajib lapor sebanyak 8 orang. Sedangkan yang sudah lapor tercatat ada 6 orang dan 2 laginya belum melaporkan.
Lalu di kursi DPR yang wajib lapor sebanyak 550 orang. Mereka yang sudah lapor sebanyak 351 orang, belum lapor 199 orang. Adapun tingkat kepatuhan 63,82 persen.
(Baca juga: KPU dan KPK Rapat Bersama Bahas Pemilu 2019 Berintegritas)