9 Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Dinyatakan Bersalah

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Selasa 09 April 2019 13:39 WIB
Tokoh Pro Demokrasi Hong Kong sebelum menjalani pengadilan. Foto/AP
Share :


HONG KONG - Pengadilan Hong Kong memutuskan sembilan pemimpin demonstrasi pro-demokrasi bersalah atas gangguan publik.

Mereka yang dihukum termasuk profesor hukum Benny Tai, pensiunan profesor sosiologi Chan Kin-man dan pendeta Chu Yiu-ming. Dua anggota parlemen saat ini, satu mantan anggota parlemen, dua pemimpin mahasiswa dan seorang aktivis politik juga dinyatakan bersalah.

Kesembilannya adalah pemimpin kampanye “Occupy Central with Love and Peace”, gerakan demonstrasi tanpa kekerasan yang menuntut hak penduduk untuk memilih pemimpinnya sendiri daripada hanya menyetujui calon yang dipilih oleh China. Demonstrasi itu terjadi pada September 2014.

Sebelum pengumuman putusan, Chan mengatakan dia dan yang lainnya tidak menyesal atas tindakan mereka.

"Kami lebih peduli gerakan ini akan diakui oleh orang-orang Hong Kong," kata Chan.

Dalam beberapa tahun terkahir, protes dengan massa besar sering terjadi di Hong Kong. Gerakan ini dikenal dengan Umbrella Movement. Mereka sering mengepung kantor pemerintahan dan melumpuhkan distrik keuangan Hong Kong selama 79 hari.

BacaAktivis Demokrasi Hong Kong Kembali Dijebloskan ke Penjara

Gerakan itu gagal tanpa memenangkan konsesi dari pemerintah Hong Kong untuk pemilihan bebas dan gerakan pro-demokrasi telah berjuang untuk mempertahankan profil tinggi dalam beberapa tahun terakhir.

Lebih dari 100 pendukung, beberapa mengangkat payung kuning yang merupakan simbol protes, berkumpul di gedung pengadilan di distrik Kowloon Barat saat vonis dijatuhkan.

Tai berkata itu adalah tanda semangat protes tetap hidup.

“Saya memiliki kepercayaan diri, banyak orang hari ini, bersama saya. Kami akan terus berjuang untuk demokrasi Hong Kong. Kami akan bertahan dan tidak akan menyerah,” kata Tai.

Tai, Chan dan Chu dinyatakan bersalah karena bersekongkol yang menyebabkan gangguan publik. Tai dan Chan juga dinyatakan bersalah karena menghasut orang lain untuk menyebabkan gangguan publik.

Sementara enam lainnya dinyatakan bersalah karena menghasut orang lain untuk menyebabkan gangguan publik, serta menghasut orang untuk menghasut orang lain untuk menyebabkan gangguan publik.

Para terdakwa divonis hukuman maksimum tujuh tahun. Semua terdakwa mengaku tidak bersalah, menyebut penuntutan bermotivasi politik.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya