KPK Heran Wahid Husen Ogah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 April 2019 13:36 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :


Baca Juga : Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 8 Tahun Penjara

Perbuatan Wahid dianggap melanggar sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Suami Artis Inneke Koesherawati Divonis 3,5 Tahun Penjara

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya