BANDUNG - Terdakwa perkara suap fasilitas Lapas Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sudria saat membacakan vonis di Ruang Sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung seperti dikutip Antara, Rabu (20/3/2019).
Vonis untuk suami dari artis Inneke Koesherawati tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan. (Baca Juga: Inneke Koesherawati Bakal Bersaksi Terkait Suap Eks Kalapas Sukamiskin)
Ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya dan memiliki tanggungan yaitu seorang istri dan dua orang anak yang masih sekolah.