JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMP berinisial AU (14) di Pontianak, Kalimantan Barat.
Bocah malang tersebut dikeroyok oleh belasan siswi SMA. Yang lebih menyedihkan, para pelaku dikabarkan membenturkan kepala AU ke aspal selain di bully dan diduga hendak dilecehkan.
Baca juga: Fakta di Balik Tagar Justice for Audrey, Siswi SMP Korban Bully yang Trending Topic Dunia
"KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019).
KPAI melihat bahwa proses penyelesaian kasus ini mesti dilandaskan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk pelaku.