"UU SPPA menyebutkan anak berhadapan hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban, dan saksi. SPPA lahir dengan prinsip restorative justice atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula," jelas Rita.
Baca juga: Tagar Justice for Audrey Jadi Trending Topic Dunia, Ada Apa?
Sedangkan diversi, kata dia, dilakukan untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pidana pengulangan. Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan.
"Ini yang dilakukan saat ini oleh KPAD Kalbar. Kepada pelaku, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Rita.
AU merupakan siswi SMP berusia 14 tahun di Pontianak. Ia dilaporkan dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA dengan cara yang cukup sadis: di-bully, dibenturkan kepalanya ke aspal, dan diduga hendak dilecehkan.
Saat ini AU terbaring di rumah sakit dalam keadaan trauma dan tidak berdaya. Bahkan bocah malang itu terkadang mengigau terkenang penganiayaan yang dialaminya. Orang tua korban berjuang meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.