JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap mengizinkan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 untuk bisa menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, pemilih yang masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK) itu bisa mengggunakan e-KTP dan surat keterangan (suket) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Mereka bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP dan suket.
"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," kata Pramono, Selasa (16/4/2019).
Pramono menjelaskan, pihaknya memberikan waktu sekira satu jam untuk mereka mencoblos, yakni dimulai pukul 12.00 hingga 13.00.