"Mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00," ujarnya.
Baca Juga : Besok Prabowo Nyoblos di Hambalang, Sandiaga di Kebayoran Baru
Peraturan penggunaan suket atau e-KTP itu tercantum dalam PKPU 9 tahun 2019 Pasal 9, berisi:
Pasal 9