KPU : Pemilih E-KTP dan Suket Harus Sesuai Domisili

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 14:08 WIB
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

"Mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00," ujarnya.


Baca Juga : Besok Prabowo Nyoblos di Hambalang, Sandiaga di Kebayoran Baru

Peraturan penggunaan suket atau e-KTP itu tercantum dalam PKPU 9 tahun 2019 Pasal 9, berisi:

Pasal 9

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya