KPU : Pemilih E-KTP dan Suket Harus Sesuai Domisili

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 14:08 WIB
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid. (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
Share :

(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.

(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.


Baca Juga : Perjuangan KPU Tembus Hutan Demi Distribusi Logistik Pemilu di Papua

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya