"Karena tidak ada yang bisa jawab keterangan pengemudi atau tersangka, informasi yang ada hanya yang dari dalam mobil DS tersebut. Di lapangan saksi massa dia justifikasi pengemudi. Makanya dugaan pengemudi DS," kata dia.
(Baca Juga: Mobil Sedan Tabrak Belasan Motor di Tendean)
Adapun lanjut Nasir penetapan tersangka terhadap AB sendiri dilakukan tadi malam, Selasa 22 April 2019.
Untuk mempertanggjawabkan perbuatannya AB dikenakan Pasal 311 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Arief Setyadi )