Kendati demikian, putusan terhadap Wahid lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK selama 9 tahun penjara. Atas putusan ini, hakim memerintahkan Wahid untuk ditahan.
Wahid disebut menerima sejumlah uang dan barang dari suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di antaranya mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, tas merek Louis Vuitton, sandal, sepatu boots dan uang senilai Rp39,5 juta.
(Baca Juga: Mantan Kalapas Sukamiskin dan Anak Buahnya Didakwa Terima Suap dari 3 Napi Korupsi)
Atas pemberian itu, Wahid memberikan sejumlah fasilitas seperti kamar mewah yang berusikan televisi kabel, AC, kulkas dan kasur springbed. Fahmi juga bebas menggunakan ponsel.
Sedangkan Fahmi Darmawansyah divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
(Arief Setyadi )