JAKARTA - Mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husein yakni, Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Persidangan terhadap Wahid Husen dan Hendry Saputra sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Rabu (5/12/2018).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melaukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibanya," kata Jaksa KPK mengutip surat dakwaan yang diterima Okezone.
Dalam surat dakwaan, Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal mer Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000.