Menurut, Agung para pelaku yang akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang atau barang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun. untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Agar mereka jera," ucapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi mengaku pihaknya belum bisa memberikan komentar perihal itu.
"Saya belum tahu, coba tanya ke Kasat Reskrim, saya lagi rapat Polda," tutupnya.
(Fakhri Rezy)