JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akan mengecek adanya Surat Keputusan Menteri yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk menganulir Keputusan Menteri era Gamawan Fauzi terkait pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut.
"(Surat) itu perlu dicek dulu asli atau tidak," tutur Tjahjo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/5/2019).
Pada Tahun 2014 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi sempat mengeluarkan putusan pemberhentian Bupati Talaud Sulawesi Utara Elly Engelbert Lasut dengan nomor surat 131.71-3200 Tahun 2014 agar menjalani hukuman pidana selama 7 tahun penjara karena melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1122K/Pid.Sus/ 2011 ter tanggal 10 Agustus 2011.
Setelah Elly Engelbert Lasut dicopot, lalu Mendagri Gamawan Fauzi menunjuk Constantine Ganggali Wakil Bupati Talaud untuk melanjutkan kewajiban Bupati Talaud.