Namun, tahun 2017, putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara.
Surat putusan itu merubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.
Namun, stempel yang terdapat pada surat anulir itu hanya berasal dari Dirjen Otonomi Daerah bukan dari Sekjen Kemendagri.
(Khafid Mardiyansyah)